Good Corporate Governance atau disingkat GCG adalah suatu tata kelola perusahaan yang menerapkan prinsip-prinsip keterbukaan (transparency), akuntabilitas (accountability), pertanggungjawaban (responsibility), independensi (independency), dan kewajaran (fairness).
Good Corporate Governance (GCG) merupakan prinsip-prinsip yang diterapkan oleh perusahaan untuk memaksimalkan nilai perusahaan, meningkatkan kinerja dan kontribusi perusahaan, serta menjaga keberlanjutan perusahaan secara jangka panjang.
Mengoptimalkan Nilai Perusahaan
Mengoptimalkan nilai Perusahaan untuk para Pemangku Kepentingan dan untuk
mendorong keberlanjutan Perusahaan melalui pengelolaan yang didasarkan pada prinsip
keterbukaan, akuntabilitas, pertanggungjawaban, kemandirian serta kesetaraan dan
kewajaran.
Mendorong Organ-Organ Perusahaan
Mendorong organ-organ Perusahaan serta jajaran dibawahnya agar dalam membuat
keputusan dan menjalankan tindakan dilandasi pada etika yang tinggi, kepatuhan
terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku dan kesadaran atas tanggung jawab
sosial Perusahaan terhadap Pemangku Kepentingan maupun kelestarian
lingkungan.
Mendorong Pemanfaatan Fungsi-Fungsi
Mendorong pemanfaatan fungsi-fungsi dan independensi dari setiap organ
perusahaan.
Mendorong Lebih Profesional
Mendorong Lebih Profesional manajemen organ perusahaan yang lebih profesional,
efektif, dan efisien.
Mewujudkan Perusahaan yang Lebih Sehat
Mewujudkan Perusahaan yang Lebih Sehat dan dapat diandalkan, amanah, kompetitif
dan untuk mendorong pengembangan dan pengelolaan sumber daya Perusahaan sesuai
dengan prinsip kehati-hatian, akuntabilitas, dan pertanggungjawaban.
Meningkatkan Kontribusi
Meningkatkan kontribusi Perusahaan dalam perekonomian nasional.
Perusahaan akan memastikan bahwa prinsip-prinsip GCG diterapkan di setiap aspek bisnis dan setiap organ Perusahaan termasuk jajaran dibawahnya. Lima prinsip dasar GCG yang diterapkan di Perusahaan terdiri dari:
Prinsip-prinsip di atas akan tergambar di dalam seluruh kebijakan Perusahaan yang diterapkan oleh organ Perusahaan, termasuk karyawan untuk kepentingan Perusahaan itu sendiri dan kepentingan Pemangku Kepentingan lainnya.