BOT Finance memiliki mekanisme untuk menangani pengaduan konsumen serta penyelesaian sengketa sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023 mengenai Perlindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan. Melalui mekanisme ini, Konsumen BOT Finance dapat mengajukan pengaduan atas layanan yang diberikan oleh Perusahaan.
Pengajuan pengaduan kepada BOT Finance hanya dapat dilakukan oleh konsumen atau
perwakilan konsumen yang bertindak untuk dan atas nama konsumen
Silahkan mengisi formulir dibawah ini